PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Tak Bayar Pesangon 318 Buruh, LBH Pekanbaru Somasi Kontraktor PT Chevron JO RWP

Di Baca : 4457 Kali
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru (di bawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Aditia Bagus Santoso SH (dua dari kanan), perwakilan mantan buruh kontraktor JO RWP, Fajar Cahyadi (dua dari kiri) memberi keterangan pers kep
[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru (di bawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Aditia Bagus Santoso SH menyatakan akan membela nasib 318 mantan buruh dari kontraktor migas PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) yakni Joint Operating <\/em>(JO) Rekind Worley Parsons (RWP).<\/p>\r\n\r\n

Pasalnya, para mantan buruh JO RWP dari seluruh wilayah kerja di Duri, Minas, Petapahan, Bangko, dan Dumai di Provinsi Riau ini hingga sekarang belum menerima hak-haknya dari perusahaan migas JO RWP sejak di PHK 11 Januari 2017.<\/p>\r\n\r\n

Penegasan ini disampaikan Direktur LBH Pekanbaru Aditia bagus Santoso didampingi Ketua Perwakilan 318 buruh JO RWP, Fajar Cahyadi dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor LBH Pekanbaru Jalan Ahmad Yani II Pekanbaru, Sabtu (25\/3\/2017).<\/p>\r\n\r\n

Menurut Direktur LBH Pekanbaru Aditia didampingi Fajar, Undang-Undang (UU) Nomor 13\/2003 telah menjelaskan bahwa setiap pekerja atau karyawan berhak untuk mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Adit, para buruh JO RWP mengadu dan memberi kuasa ke LBH Pekanbaru terkait hak atas pesangon yang seharusnya mereka dapatkan. Sebagai lembaga yang berjuang demi terpenuhinya hak-hak buruh dan karyawan untuk kesejahteraan, maka kewajiban LBH ikut memperjuangkan hak-hak buruh.<\/p>\r\n\r\n

Selaku kuasa para buruh JO RWP, LBH Pekanbaru menilai pihak perusahaan JO RWP telah mempermainkan aturan perundang-undangan dengan membuat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sistem kontrak.<\/p>\r\n\r\n

"Padahal pekerjaan yang dilakukan oleh seluruh mantan karyawan JO RWP yang di PHK ini adalah pekerjaan yang menurut Pasal 29 UU Ketenagakerjaan harusnya pekerjaan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)," tegas Adit.<\/p>\r\n\r\n

Sementara perwakilan buruh dari berbagai unit operasi diwakili Fajar Cahyadi, Fitratul Eka Putra, Morris Boy dan Muhammad Yusuf menjelaskan JO RWP yang telah bekerja sama dengan PT Chevron pacific Indonesia (PT CPI) tidak membayarkan pesangon kepada karyawan yang diputushubungan kerjanya pada 11 Januari 2017.<\/p>\r\n\r\n

"Hak-hak kami dalam hal penerimaan pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak merupakan kewajiban perusahaan yang disebutkan dalam UU Tenaga Kerja," kata Fajar.<\/p>\r\n\r\n

LBH Layangkan Somasi<\/strong>
\r\nSementara itu LBH Pekanbaru selaku kuasa hukum mantan para buruh JO RWP akan segera melayangkan somasinya kepada kontraktor PT CPI ini JO RWP di Duri pada Senin (27\/3\/2017) dengan lampiran kepada International Labour Organization<\/em> (ILO) di Swiss dan Kantor Perwakilan ILO untuk Indonesia di Jakarta, Chevron IndoAsia Business Unit di Jakarta dan Main Office <\/em>Chevron Rumbai di Rumbai Pekanbaru, Riau.<\/p>\r\n\r\n

"Kami berharap dengan kami didampingi oleh LBH Pekanbaru YLBHI yang konsen pada isu buruh yang mencari keadilan, maka kami berharap JO RWP akan membayarkan hak-hak kami yang harus kami terima," tegas Fajar.<\/p>\r\n\r\n

Usai penjelasan pers kepada wartawan ini, Fajar menyerahkan surat kuasa kepada Direktur LBH Pekanbaru Aditia <\/strong>Bagus Santoso SH untuk melakukan tuntutan hukum kepada kontraktor Chevron yakni JO RWP tersebut. Langkah yang akan dilakukan kata Aditia akan melayangkan surat somasi, dilanjutkan mediasi.<\/p>\r\n\r\n

Selain itu mantan buruh JO RWP lainnya juga melaporkan kontraktor PT Chevron, JO <\/strong>RWP ini ke penyidik Polda Riau <\/strong>beberapa waktu lalu <\/strong>karena pihak Chevron telah membayarkan hak-hak untuk buruh ini ke kontraktor migas JO RWP. Namun oleh JO RWP tidak disalurkan atau tidak dibayarkan ke buruh. Ada dugaan penggelapan yang dilakukan oleh JO RWP. (azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/0lsdf\/25-lbh-pku-ok.jpg","caption":"Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru (di bawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Aditia Bagus Santoso SH (dua dari kanan), perwakilan mantan buruh kontraktor JO RWP, Fajar Cahyadi (dua dari kiri) memberi keterangan pers kepada wartawan di kantor LBH Pekanbaru Jalan Ahmad Yani II Pekanbaru, Sabtu (25\/3\/2017).(Aznil Fajri\/Detak Indonesia.com)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar