DJKI dan Kemenkumham Riau Ajak Masyarakat Rohul Lindungi Kekayaan Intelektual untuk Tumbuhkan Iklim

Kesadaran Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual di Rohul Riau Sangat Lemah

Di Baca : 651 Kali
Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase menyerahkan sertifikat Hak Cipta atas Koreografi SKJ Rokan Hulu Hebat 2021 yang diterima Pariang Sonang Siregar. Diikuti penyerahan sertifikat merek Pentol Dower kepada Triyani CH. Dilakukan

Pasir Pengaraian, Detak Indonesia--Data Badan Pusat Statistik Provinsi Riau menunjukkan bahwa hingga 2022, Rokan Hulu memiliki 1.513 jumlah perusahaan pada industri mikro dan kecil dari 631.437 UMKM yang ada di Riau. 

UMKM dan IKM di Rokan Hulu banyak tumbuh dari berbagai sektor ekonomi baik berskala lokal, nasional bahkan yang berskala dunia. Tapi kesadaran terhadap perlindungan hukum terutama perlindungan Kekayaan intelektual terhadap produk yang dihasilkan sangat lemah.

"Di zaman digital ini kami mengajak untuk beralih dengan memperbanyak kepemilikan Kekayaan Intelektual. Dengan memperbanyak kepemilikan KI maka akan menambah penghasilan melalui royalti, franchise kepada pemilik merek, cipta, paten dan sebagainya. Masyarakat Rokan Hulu harus ambil bagian dalam persaingan di era modern ini," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu saat membuka kegiatan Penguatan Kekayaan Intelektual di Hotel Sapadia, Pasir Pengaraian, Kamis (8/9/2022). 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar