Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan

IR Alias Kembar Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Temannya

Di Baca : 637 Kali
Tersangka IR alias Kembar

Kandis, Detak Indonesia--IR alias Kembar umur 26 tahun adalah terduga pelaku kasus persetubuhan anak gadis 15 tahun, berhasil diamankan oleh tim gabungan personel Polsek Kandis Siak Riau.

Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh diduga pelaku atas naman IR alias kembar pemuda 26 tahun terhadap korban PA anak gadis 15 tahun terjadi di Homestay Jalan Lintas Pekanbaru-Duri km-79 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau.

"Pada Minggu 6 Juni 2021 sekira pukul 21.10 WIB, telah datang melapor ke Polsek Kandis seorang perempuan atas nama JT untuk melaporkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban atas nama PA yang terjadi pada Minggu 7 Februari 2021 lalu yang dilakukan oleh diduga pelaku atas nama IR alias Kembar," kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH, Kamis, 10 Juni 2021.

Kejadian tersebut jelas Kapolsek lagi diketahui berawal sewaktu pelapor pada Minggu 6 Juni 2021 melihat dan membuka isi pesan sms di HP milik koban (anaknya) yang berisikan "udah kau hancurkan aku, udah kau hancurkan hidupku, kau bilang kita tidak jodoh".  Setelah membaca sms tersebut pelapor merasa curiga dan memanggil korban untuk menanyakan maksud isi sms tersebut.

Selanjutnya korban menceritakan kepada pelapor bahwa diduga pelaku telah melakukan persetubuhan dengannya sebanyak dua kali, yang terjadi Minggu 7 Februari 2021 di homestay Km 79 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Atas kejadian tersebut pihak keluarga pelapor tidak terima dan melaporkan ke Polsek Kandis guna penyidikan lebih lanjut dan atas laporan tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH langsung memerintahkan piket SPK dan piket fungsi Reskrim turun ke TKP dan mencari keberadaan pelaku.

Setibanya di TKP mengamankan barang bukti satu helai celana pendek warna hitam dan satu helai celana dalam warna abu-abu kemudian tim gabungan personel Polsek Kandis melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

"Diperoleh informasi bahwa diduga pelaku sedang berada bersembunyi di rumah temannya, atas informasi tersebut tim gabungan Polsek Kandis langsung mengamankan pelaku IR alias Kembar setelah dilakukan pemeriksaan awal IR diduga pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

"Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lanjut dan pasal yang disangkakan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Peganti Undang-Undang RI/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 76D Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." tutup Kapolsek Kandis.(hen)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar