Terlibat Penganiayaan, Oknum Yanma Polda Riau Ditahan Pasca Tewasnya Warga Siakhulu
Pekanbaru, Detak Indonesia--Oknum polisi Yanma Polda Riau inisial Bripka As yang terlibat penganiayaan hingga tewas Jamal (31) warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya ditangkap, ditahan dan jadi tersangka oleh penyidik Polda Riau, Kamis (12/9/2024). Ada empat orang sipil lagi yang buron yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Dalam konferensi pers di Mapolda Riau Kamis petang tadi (12/9/2024) Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto didampingi Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, serta didampingi Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Edwin Louis Sengka dan jajaran memberikan keterangan pers kepada puluhan wartawan.
Menurut Kabid Humas Kombes Pol Anom, Polda Riau komit dalam penegakan hukum dan tidak tebang pilih baik itu oknum polisi maupun lainnya akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan. Penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu atau tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia seperti dimaksud pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHP ancaman pidana paling lama 13 tahun jika kekerasan tersebut mengakibatkan meninggal dunia. Kemudian juga pasal 354 KUHP ancaman pidana paling lama 8 tahun. Dan padal 351 ayat 3 KUHP pidana 7 tahun jika menyebabkan kematian.
Waktu dan tempat kejadian Minggu 8 September 2024 di Dusun Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau. Pelapor papan korban AK (PNS) di Kota Pekanbaru.

Tulis Komentar