SIDANG PERDANA KASUS KORUPSI E-KTP

Dua Terdakwa dari Kemendagri Mulai Diadili

Di Baca : 1649 Kali
Dua pejabat Kemendagri yang didakwa menerima suap proyek e-KTP total sebesar Rp60 miliar, Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan).
[{"body":"

Jakarta, Detak Indonesia<\/strong>--Irman dan Sugiharto pejabat di Kementerian Dalam Negeri, dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31\/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20\/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9\/3\/2017). Kedua pejabat Kemendagri ini disebut menerima uang dengan total sebesar Rp60 miliar lebih.<\/p>\r\n\r\n

"Dari rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas memperkaya para terdakwa yakni memperkaya terdakwa I (Irman) sebesar Rp2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000 Serta memperkaya terdakwa II (Sugiharto) sejumlah USD 3.473.830," kata jaksa KPK.<\/p>\r\n\r\n

Kalau dikonversikan ke rupiah, Irman mendapatkan Rp14 miliar danSugiharto menerima USD 3.473.830 atau Rp46 miliar. Apabila dijumlahkan, total penerimaan uang kedua terdakwa ini sejumlah Rp60 miliar lebih.<\/p>\r\n\r\n

Sementara, Irman dan Sugiharto tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan 16 Maret 2017.<\/p>\r\n\r\n

"Kami tidak mengajukan tanggapan tidak mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Sugiharto dan Irman dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Jakarta Pusat, Kamis (9\/3\/2017).<\/p>\r\n\r\n

Irman saat ditanya hakim ketua menegaskan surat dakwaan jaksa KPK sudah jelas. Sedangkan Sugiharto menjelaskan pula ada yang salah dengan dakwaan. "Cukup jelas, tapi ada yang tidak betul," tambahnya.(jui)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/zp8kz\/9-tsk-irman-dan-sugihartook.jpg","caption":"Dua pejabat Kemendagri yang didakwa menerima suap proyek e-KTP total sebesar Rp60 miliar, Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan)."}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar