Langgar Aturan dan Potensi Mark-Up 2020

Gubernur Riau Harus Batalkan Anggaran Mobil Dinas DPRD Riau

Di Baca : 3673 Kali
Foto internet

Pekanbaru, Detak Indonesia-Saat ini DPRD Riau melalui APBD 2020 merencanakan pembelian 9 unit mobil dinas dengan pagu anggaran senilai Rp10,4 milyar, terdiri dari 1 unit jeep land cruiser, 3 unit jeep prado, 3 unit sedan Camry dan 2 unit Micro Buss.

Berdasarkan kajian dan penelurusan Tarmizi dan Taufik aktivis Fitra Riau menyebutkan
rencana pengandaan kendaraan dinas DPRD Riau tersebut melanggar aturan dan potensi mark-up. Untuk itu, sudah seharusnya Gubenur Riau Drs H Syamsuar MSi membatalkan anggaran tersebut. 

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Riau 2020, sembilan unit kendaraan yang akan dibelanjakan untuk pimpinan DPRD dengan anggaran masing-masing yaitu: 1 unit Jenis Jeep Land Cruiser seharga Rp2,6 milyar, kemudian 3 unit Camry seharga Rp2,1 milyar. 

Selanjutnya 3 unit Jeep Prado seharga Rp1,5 milyar dan 2 unit Micro Buss seharga Rp1,1 milyar. Nomor, jenis mobil dinas, jumlah unit, harga per unit dan total 
:
1. Jeep Land Cruiser A/T CC 1 unit Rp2.600.000.000
2. Micro Camry Tipe 2.5 V / T 3 unit Rp721.930.000 jumlah Rp2.165.790.000
3. Jeep Prado 3 unit Rp1.500.000,000 jumlah Rp4.500.000.000
4. Micro Buss Hience Premio 2.8 M/T 2 unit Rp574.310.000 jumlah Rp1.148.620.000






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar