PETIR, Laporkan Dugaan Korupsi Halte dan Anggaran Subsidi UPT Trans Metro Pekanbaru
Jakarta, Detak Indonesia -- Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) secara resmi melaporkan dugaan korupsi perawatan halte dan anggaran subsidi di UPT Trans Metro Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (13/8/2025).
Temuan dilaporkan melalui Waketum DPN PETIR DKI Jakarta, Jesayas ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Jesayas mengatakan, pihaknya menerima laporan dari tim investigasi DPN PETIR Provinsi Riau atas dugaan korupsi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Transmetro Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru pada APBD Perubahan Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023.
Kata Jesayas, PETIR menemukan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran perawatan dan subsidi bernilai milyaran rupiah di kegiatan tersebut. Menurutnya dalam laporan, hasil audit internal yang dilakukan oleh tim investigasi DPN PETIR menunjukkan dugaan adanya penyelewengan yang berpotensi merugikan negara.
“Setelah melakukan investigasi dan pengumpulan data, Petir menyimpulkan bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk perawatan dan pemeliharaan halte tidak sesuai spesifikasi. Bahkan pengerjaannya tidak terlaksana sepenuhnya," kata Jesayas.

Tulis Komentar