mencapai 78 persen, jauh di atas ketentuan minimal 20 persen

DPRD Riau Kembali Tegaskan PTPN IV Regional III Lampaui Kewajiban 20 Persen

Di Baca : 29 Kali
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- DPRD Riau kembali menegaskan bahwa PTPN IV Regional III telah memenuhi bahkan melampaui kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau pola kemitraan sebesar 20 persen sebagaimana diatur pemerintah.

Penegasan tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama masyarakat adat Desa Kasikan dan Talang Danto yang digelar di Gedung DPRD Riau, Pekanbaru, belum lama ini.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, serta dihadiri jajaran manajemen PTPN IV Regional III dan perwakilan masyarakat.

Dalam keterangannya kepada media, Edi Basri mengatakan pola kemitraan yang dijalankan PTPN IV Regional III di Provinsi Riau selama ini justru telah melampaui ketentuan minimal yang diwajibkan pemerintah.

“PTPN IV di Provinsi Riau itu pola kemitraannya sudah melebihi daripada 20 persen karena bentuk pembangunan kebun itu adalah pola perusahaan negara untuk membangun perkebunan masyarakat itu,” kata Edi.

Ia menjelaskan, pola kemitraan yang dibangun perusahaan negara tersebut telah berlangsung sejak lama melalui berbagai skema, mulai dari pembangunan kebun plasma, kredit koperasi primer anggota (KKPA), hingga pola kemitraan produktif bersama kelompok tani dan koperasi masyarakat.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar