Pemkab Kampar: PTPN V Penuhi Regulasi Perkebunan Masyarakat
Bangkinang, Detak Indonesia -- Pemerintah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau menyatakan bahwa PT Perkebunan Nusantara V telah memenuhi regulasi pemerintah terkait Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20 persen.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kampar Idrus SP di Bangkinang, Kabupaten Kampar, menjelaskan bahwa anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero) tersebut telah memenuhi kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 18/2004 tentang Perkebunan serta telah melaksanakan pola kemitraan seperti perkebunan inti rakyat (PIR) yakni PIR-BUN, PIR Trans, PIR KKPA, atau pola perkebunan inti plasma lainnya.
Selain itu, Idrus juga menjelaskan berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor: B-347/KB.410/E/07/2023 tentang FKPM yang diterbitkan pada Juli 2023, PTPN V memenuhi ketentuan fase pertama FKPM; yakni Perusahaan Perkebunan yang Memiliki Perizinan Usaha Perkebunan Sebelum Tanggal 28 Februari 2007 tidak dikenakan
kembali kewajiban FPKM (Ps 60 ayat (1) Permentan 98/2013).
"Artinya, PTPN V tidak dikenakan kewajiban pembangunan 20 persen karena sudah memenuhi ketentuan tersebut. Begitu pula dalam aturan itu tidak mencakup desa per desa, itu dalam wilayah Kabupaten Kampar," kata dia, Rabu (11/10/2023).
Tulis Komentar