Warga Talang Danto dan Kasikan Tuntut 20 Persen Lahan PTPN V

Pemkab Kampar: PTPN V Penuhi Regulasi Perkebunan Masyarakat

Di Baca : 2970 Kali
Pj Bupati Kampar Riau, Firdaus memimpin rapat bersama perwakilan masyarakat Desa Talang Danto dan Kasikan, PTPN V, serta Forkompinda Kabupaten Kampar, Provinsi Riau terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PTPN V. (Dok. Humas PTPN V)
 

Hal itu disampaikan Idrus dalam rapat yang dipimpin Pj Bupati Kampar Firdaus bersama perwakilan masyarakat Desa Talang Danto dan Desa Kasikan terkait perpanjangan izin hak guna usaha PTPN V. Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar serta perwakilan manajemen PTPN V.

Rapat itu sendiri dilaksanakan usai muncul tuntutan masyarakat agar PTPN V memenuhi kewajiban 20 persen perkebunan kepada masyarakat Desa Talang Danto dan Kasikan. Masyarakat menilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 18/2004 tentang Perkebunan, PTPN V belum memenuhi kewajiban tersebut.

Namun, PTPN V sendiri diketahui telah membangun kebun masyarakat melalui pola kemitraan plasma dan kredit koperasi primer anggota (KKPA) di Kabupaten Kampar dengan luas 21.000 hektare dari total luas kebun inti 36.000 hektare atau mencapai 58 persen, jauh lebih tinggi dari ketentuan yang diwajibkan 20 persen.

Senada dengan Kadisbun, Pj Bupati Kampar Firdaus menyatakan PTPN V telah melakukan kewajiban yang ditetapkan oleh regulasi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar