Pemkab Kampar: PTPN V Penuhi Regulasi Perkebunan Masyarakat
"PTPN V sudah memenuhi 58 persen. Kewajiban PTPN V telah terpenuhi. Dari sisi aturan ini sudah betul. Intinya PTPN V sudah melakukan kewajiban dari awal di wilayah kabupaten Kampar," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat Desa telah mendengar penjelasan dari dinas teknis terkait. Pemerintah, kata dia, tidak bisa keluar dari aturan yang ada untuk memenuhi tuntutan tersebut.
"Aturan adalah landasan kami bertindak untuk selanjutnya," lanjutnya.
Meski telah mendengar penjelasan tersebut, masyarakat bersikukuh meminta kepada PTPN V untuk mengalokasikan 20 persen lahan inti HGU yang masuk dalam tahap perpanjangan untuk diserahkan kepada mereka.
Masyarakat menilai mereka berhak memperoleh lahan tersebut karena kedua desa tersebut berdampingan dengan areal perkebunan sawit PTPN V.
Tulis Komentar