Di Desa Gobah Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau

1.602 Ha Kebun Sawit dalam Kebun PTPN IV Regional III Diukur untuk Dieksekusi

Di Baca : 2557 Kali
Lebih kurang seluas 1.602 hektare kebun sawit dalam kebun sawit PTPN IV Regional III dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Riau didampingi pihak Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kampar, pemohon eksekusi Azhar Zein dkk, termohon eksekusi PTPN IV Regional III/Kementerian BUMN. Pengukuran kebun sawit ini dilaksanakan di Desa Gobah Kecamatan Tambang, Kampar, Riau, Senin (17/11/2025).

Desa Gobah Kampar, Detak Indonesia--Lebih kurang seluas 1.602 hektare kebun sawit dalam kebun sawit PTPN IV Regional III dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Riau didampingi pihak Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kampar, pemohon eksekusi Azhar Zein dkk, termohon eksekusi PTPN IV Regional III/Kementerian BUMN. Pengukuran kebun sawit ini dilaksanakan di Desa Gobah Kecamatan Tambang, Kampar, Riau, Senin (17/11/2025).

Kebun sawit berusia sekitar 8-20 tahun ini sudah memasuki daur kedua. Daur pertama sudah berakhir sekitar 2017 lalu. Jika tuntas dieksekusi nantinya, kebun sawit ini akan dinikmati oleh sekitar 1.500 jiwa warga Desa Gobah. Karena dulunya lahan ini adalah eks kebun karet warga di Desa Gobah Kecamatan Tambang Kampar Riau dimanfaatkan ditanami sawit oleh PTPN V (kini PTPN IV Regional III) semasa Direktur SDM/Umum PTPN V dijabat Ir Suwandi 1999.

Demikian dijelaskan Ketua Pembebasan Tanah Ulayat masyarakat Desa Gobah Kenegerian Tambang, Kabupaten Kampar, Riau Masrul Ali dan Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi dan Sekjen Jajuli di Desa Gobah, Senin (27/11/2025). Menurut Masrul Ali, kerugian selama satu daur dulu (30 tahun umur sawit) akan dituntut juga, termasuk daur kedua saat ini.

Masrul Ali mendesak PN Bangkinang, Kantor Pertanahan Kampar agar secepatnya menyelesaikan peralihan pengelolaan kebun sawit untuk masyarakat Desa Gobah ini. Pihak polisi diharapkan tidak berpihak ke perusahaan, tapi berada di tengah-tengah. Terkesan peralihan kebun sawit ini lama sampai tujuh bulan, diharapkan secepatnya dikembalikan ke warga.

Di lapangan nampak petugas dari Kantor Pertanahan Kampar Riau menggunakan Geodetik alat ukur titik koordinat untuk mengukur lahan yang diconstatering (pencocokan) untuk dieksekusi.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar