1.602 Ha Kebun Sawit dalam Kebun PTPN IV Regional III Diukur untuk Dieksekusi
1. Ke pendirian dan perubahan yang terakhir
2. Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP
3. Surat keterangan domisili
4. Rencana kerja usaha perkebunan
5. Rekomendasi lokasi dari instansi pertanahan
6. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan sepanjang kawasan hutan
7. Rekomendasi teknis kesesuaian lahan dari Kepala Dinas yang membidangi usaha perkebunan provinsi kabupaten atau kota setempat yang didasarkan pada perencanaan makro perwilayahan komoditi dan RUTR
8. Pernyataan penguasaan lahan perusahaan atau grup bahwa usaha perkebunannya belum melampaui batas maksimum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7.
- Adanya dugaan cacat administrasi mengenai penerbitan sertifikat HGU no 152 yaitu tahun penerbitan HGU adalah di tahun 2001 sementara izin usaha perkebunan (IUP) yang menjadi syarat awal untuk penerbitan HGU terbit di tahun 2004 artinya terlebih dahulu terbit surat yang mohon yaitu (HGU), kemudian baru terbit surat yang menjadi syarat yaitu IUP (Izin Usaha Perkebunan) halaman.
2. Pada halaman pertama sertifikat HGU 152 tersebut dinyatakan tentang alamat/izin lokasi HGU yaitu:
Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kecamatan Siakhulu, Desa/Kelurahan Hang Tuah. Sementara lokasi yang menjadi objek/lahan yang diajukan oleh masyarakat Desa Gobah adalah Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kecamatan Tambang, Desa/Kelurahan Gobah. (tim)
Tulis Komentar