1.602 Ha Kebun Sawit dalam Kebun PTPN IV Regional III Diukur untuk Dieksekusi
12. Tahun 2023 hutang masyarakat kepada Bank Mandiri lunas
13. Tahun 2023 Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang dengan nomor 34/PDT/2023/PT PBR. Dalam putusan tersebut diputuskan bahwa pihak termohon yaitu PTPN V dinyatakan wanprestasi dan dihukum untuk melaksanakan pembangunan atau penanaman kebun untuk masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang dan harus melakukan pembayaran sebagai denda.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang nomor 16/pdtg/2022/pn. Jo putusan Pengadilan Tinggi Riau nomor 34/pdt/2023/pt.pbr.
Jo putusan Mahkamah Agung Nomor 35 49k/pdt/2024
MENGADILI
1. PTPN V dinyatakan wanprestasi dan dihukum untuk melaksanakan pembangunan atau penanaman kebun untuk masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang seluas 1.620 hektare di atas lahan masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau dengan pola KKPA
2. PTPN V diwajibkan membayar uang paksa kepada masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang sebesar Rp 1.000.000 (Satu juta) per hari sejak keputusan pengadilan berkekuatan tetap atau inkrah
Upaya hukum yang sudah dilakukan oleh pemohon/masyarakat Desa Gobah.
Proses pengajuan aan maning (Aan maning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa teguran kepada tergugat yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari penggugat /pemohon)
Untuk proses eksekusi didaftarkan oleh perwakilan masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang 19 Desember 2024

Tulis Komentar