1.602 Ha Kebun Sawit dalam Kebun PTPN IV Regional III Diukur untuk Dieksekusi
Sementara salah seorang Kuasa Hukum PTPN IV Regional III Abi membenarkan adanya pengukuran ini oleh petugas Kantor Pertanahan Nasional Kampar dihadiri pihak Pengadilan Negeri Bangkinang dan masyarakat. Namun pihak Kuasa Hukum perusahaan BUMN ini tidak bersedia memberikan keterangan panjang lebar.
Kronologi Singkat
1. Tahun 1979 terjadi pemekaran Desa Tambang menjadi lima desa salah satunya adalah Desa Gobah. Masyarakatnya berpenghidupan dengan ladang berpindah-pindah dan setiap perpindahan tersebut selalu ditanami dengan tanaman karet.
2. Tahun 1980 masyarakat mengikuti program pemerintah yaitu tanaman karet yang disebut dengan PKKR (Pusat Koagulasi Karet Rakyat) yaitu program pemerintah untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.
3. Tahun 1985 tanah yang ikut dalam program PKKR diserobot oleh PTPN V kebun sei pagar seluas ±1700 Ha yang pada saat itu karet berumur 5 tahun.
4. Tahun 1986 pohon karet yang ditebang habis oleh PTPN diubah menjadi Kebun Kelapa Sawit tanpa izin masyarakat Gobah dalam pemanfaatannya dari tahun ini sampai tahun 1999 masyarakat selalu berupaya memperjuangkan tanah tersebut melalui pemerintahan kabupaten maupun Provinsi Riau.
5. Tahun 1999 karena tidak ada penyelesaian antara PTPN V dengan masyarakat Gobah maka terjadi konflik di lapangan antara masyarakat dan pihak PTPN hingga akhirnya terjadi kesepakatan dengan masyarakat Desa Gobah yang intinya memberikan sagu hati kepada masyarakat. Sagu hati yang dimaksud adalah pembangunan kebun kelapa sawit dengan pola KKPA seluas 2.000 hektare.


Tulis Komentar