1.602 Ha Kebun Sawit dalam Kebun PTPN IV Regional III Diukur untuk Dieksekusi
6. Kesepakatan bersama antara PT Perkebunan Nusantara v dengan masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang tertuang dengan nomor: 05. 11/skb/01/1999.
7. Kesepakatan bersama dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara PT Perkebunan Nusantara 5 Persero dengan koperasi petani sawit Sukses Makmur Desa Gobah Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau dengan nomor: 05.13/s-perj/03/2001
8. Selama kurang lebih 23 tahun pihak PTPN hanya membangun 380 hektare dari 2.000 hektare yang diperjanjikan.
9. Tahun 2015 atas sebab perjanjian tidak dilaksanakan oleh pihak PTPN V masyarakat kembali mengajukan permohonan agar pihak PTPN V melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan bersama tahun 1999 dan diadakan pertemuan yang dilaksanakan oleh Gubernur Riau pada tahun 2019 dimana pihak PTPN V dengan arogannya menyampaikan, kami tidak melayani masyarakat untuk berunding, tetapi kami menunggu di Pengadilan, apabila masyarakat menang kebun yang dituntut kami serahkan.
10. Tahun 2022 masyarakat desa Gobah mendaftarkan persoalan ini ke pengadilan negeri Bangkinang
11. Tahun 2022 Pengadilan Negeri Bangkinang mengabulkan tuntutan masyarakat dengan nomor. 16/pdt.g/2022/PN BKN

Tulis Komentar