1.602 Ha Kebun Sawit dalam Kebun PTPN IV Regional III Diukur untuk Dieksekusi
Proses Aan maning
Pertama terlaksana pada tanggal 14 Maret 2025 Proses Aan maning dihadiri oleh pihak Termohon (PTPN V) dan pihak pemohon yaitu perwakilan masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang beserta Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Panitera dan Jurusita. Pada saat itu tidak terdapat solusi atau jalan keluar dalam proses eksekusi tersebut
Pihak pemohon kembali mengajukan proses Aan maning yang kedua yang akhirnya terlaksana pada tanggal 14 April 2025, dan dihadiri oleh semua pihak. Dikatakan oleh Pihak PTPN V siap dan bersedia untuk melaksanakan keputusan Pengadilan, dan di sana Perwakilan dari masyarakat Desa Gobah mengajukan tanah yang sekarang dipakai oleh pihak PTPN V adalah sebagai lahan dan lokasi yang dimaksud. Tetapi pada saat itu pihak PTPN V mengklaim/menyatakan di lahan tersebut mereka memiliki izin dalam bentuk sertifikat HGU. HGU yang dimaksud adalah HGU no:152 seluas 2.855.841 Ha. Namun aneh menurut warga sertifikat HGU No.152 ini dipakai untuk lahan kebun sawit di Desa Hang Tuah Sungai Pagar Kecamatan Pantai Raja dan Desa Gobah Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Masak, satu HGU dipakai untuk dua lokasi kebun sawit di desa dan kecamatan berbeda, ini aneh kata warga. Sama saja dengan satu STNK tapi untuk dua mobil PTPN, apa mungkin begitu?
Kesimpulan Aan maning yang kedua pihak termohon dan pemohon serta Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang menyepakati untuk dilakukan constatering atau penetapan tapal batas lahan. Pihak pemohon atau perwakilan masyarakat Desa Gobah sudah mengajukan permohonan konstatering, tapi sekarang baru terlaksana.
Sebelum pelaksanaan konstatering terlaksana, melalui kesempatan ini kami ingin menyampaikan hal-hal terkait mengenai sertifikat HGU no 152 milik PT PTPN V
1. Terbitnya izin usaha perkebunan (IUP) atas nama PT Perkebunan Nusantara V Riau tahun 2004 mengacu kepada keputusan Menteri Pertanian nomor 357/kpts/hk. 350/5/2002. Sebagai pedoman perizinan usaha perkebunan diduga cacat administrasi, yaitu tidak lengkapnya persyaratan yang diatur oleh keputusan Menteri Pertanian tersebut. Pada surat rekomendasi Izin Usaha Perkebunan a/n: PT PERKEBUNAN NUSANTARA V hanya melampirkan 2 (dua) syarat, sementara ada 11 (sebelas) syarat untuk terbitnya izin usaha perkebunan tersebut. Tertuang pada Bab II Pasal 10. Yaitu:
Tulis Komentar