BERJUANG SAMPAI KE DPRD SUMUT SEJAK 2017 HINGGA 2021 BELUM BERHASIL

Ratusan Karyawan RS Herna Medan Tuntut Pesangon dan Hak Normatif

Di Baca : 4778 Kali
Pertemuan yang digagas RS Herna Medan mengundang Pejabat Disnaker Sumut Simon Tobing dengan karyawan RS Medan beberapa waktu lalu. Simon Tobing (foto kiri atas) meminta nakes RS Herna jangan menuntut PKPU. (Foto Istimewa) 

Medan, Detak Indonesia--Sedikitnya 110 karyawan Rumah Sakit (RS) Herna di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menuntut ke manajemen RS Herna Medan hak normatif yang tidak kunjung dibayarkan oleh pihak manajemen RS Herna Medan. 

Hak normatif yang dituntut antara lain upah minimum kota (UMK) agar sesuai UMK Kota Medan sekitar Rp3,2 juta per bulan. Selama ini, para karyawan mengaku menerima hak normatif seperti gaji berada di bawah UMK Kota Medan. Ada karyawan yang mulai bekerja tahun 1990-an namun gaji yang diterima di bawah UMK Kota Medan. Kemudian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak diterima pada 2021.

Di pihak lain ada 16 karyawan lainnya yang menuntut pelunasan pesangon yang sampai kini belum dibayarkan pihak manajemen RS Herna Medan karena karyawan tersebut dirumahkan, dan mengundurkan diri. Karyawan mengundurkan diri karena tak tahan, gaji dipotong sampai 50 persen, dan 75 persen. 110 orang dan 16 orang ini adalah karyawan RS Herna yang mayoritas tenaga kesehatan (nakes).

Demikian keluh kesah sejumlah karyawan RS Herna Medan Sumut yang disampaikan kepada wartawan sejak beberapa pekan terakhir ini.

Para pejabat dari Disnaker Sumut yang datang ke rumah sakit Herna atas undangan manajemen RS Herna September 2021 lalu dari kiri Saddiah Tampubolon, Parulian Sihombing, Simon Tobing, Mangatur Sihaloho, dan Karmen Sidabutar. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar