Ratusan Karyawan RS Herna Medan Tuntut Pesangon dan Hak Normatif
Sebelumnya babak pertama, 55 karyawan RS Herna Medan sudah memenangkan tuntutan PKPU di Pengadilan Niaga Medan dan pihak RS Herna diputuskan PN Niaga Medan membayar Rp5 miliar lebih kepada 55 karyawan tersebut, termasuk dokter. Dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sudah dilunasi pihak RS Herna Medan beberapa bulan lalu. Membayar Rp5 miliar itu bukan untuk karyawan saja. Untuk karyawan RS Herna cuma Rp450 juta saja yang diberikan kepada 55 karyawan Herna yang menuntut di PKPU.
Para karyawan RS Herna, kepada wartawan mengeluhkan pihak manajemen RS Herna bekerja sama dengan oknum Disnaker Sumut mengancam/mengintimidasi para karyawan agar jangan menuntut PKPU RS Herna Medan. Ada surat resmi dari manajemen RS Herna mengundang pejabat Disnaker Sumut mengadakan pertemuan dengan karyawan isi pertemuan itu berisi intimidasi kepada karyawan agar jangan menuntut PKPU RS Herna, ini berkolaborasi dengan oknum Disnaker Sumut.
Beberapa hari lalu Jumat 10 Desember 2021 sempat terjadi kericuhan di Kantor Disnaker Sumut karena digeruduk sejumlah karyawan RS Herna didampingi kuasa hukum karyawan Darsina Nainggolan AMK SKM SH MH and partner. Pihak karyawan kecewa kepada Disnaker Sumut yang tidak berpihak tidak membela hak-hak karyawan ada apa dengan pihak manajemen RS Herna mengintimidasi karyawan bekerjasama dengan oknum Disnaker Sumut. Seharusnya kata karyawan, pihak Disnaker Sumut minimal mencari solusi, membela karyawan RS Herna. Bukan sebaliknya. Akhirnya dari aksi geruduk ini diadakan pertemuan antara sejumlah pejabat Disnaker Sumut, para karyawan RS Herna didampingi kuasa hukum Darsina Nainggolan AMK SKM SH MH.
RSU Herna Medan, Sumut
Tulis Komentar