Rektor Unri Covid-19 Tak Hadir di Sidang Terdakwa Dekan Non Aktif Syafri Harto

Pekanbaru, Detak Indonesia--Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Aras Mulyadi alfa alias tak hadir sebagai saksi meringankan di sidang terdakwa mantan Dekan Fisipol Unri Pekanbaru Syafri Harto, yang didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya inisial Lam dalam sidang Selasa (22/2/2022) di PN Pekanbaru.
Sidang Selasa tadi (22/2/2022) menghadirkan saksi teman korban Lam yang mendengar cerita korban, sidang tadi tertutup untuk umum.
Sementara alasan tak hadir Rektor Unri Prof Aras Mulyadi sebagai saksi dalam sidang itu menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril SH karena Rektor Unri tersebut positif Covid-19.
Sidang dikawal ketat polisi untuk pengamanan
Tulis Komentar