Ketua KNPI: Negara Harus Ganti Rugi Biaya Rehabilitasi Rp500 Miliar

Tok! Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Kejati Riau tentang Syafri Harto

Di Baca : 811 Kali
Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus dan jajaran. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) dari laman situs resmi pada Kamis (11/8/2022) terkait ditolaknya Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tentang kasus yang sempat viral dialami oleh eks Dekan Fisip Universitas Riau, Dr H Syafri Harto MSi menjadi catatan sejarah bagi proses supremasi hukum di Negeri ini.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus.

Tok! Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Kejati Riau, Ketua KNPI: "Negara Harus Ganti Rugi Biaya Rehabilitasi Rp500 Miliar"

Menurut Gubernur Pemuda se-Provinsi Riau itu, putusan MA sudah memastikan dan mengakhiri seluruh rangkaian peristiwa hukum yang sempat menjerat dan merugikan Syafri Harto.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar