Kajati Riau Tegaskan Kajari Siak Akan Memproses Denda PT DSI Rp12 Miliar

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH menegaskan bahwa Kajari Siak akan memproses masalah pidana denda PT DSI sekira Rp12 miliar.
Penegasan ini ditegaskan Kajati Riau Akmal Abbas SH MH di Kejati Riau, Jumat siang (21/2/2025) usai sholat Jumat.
Kasus ini ditanyakan awak media, karena sudah sekira lima tahun kasus ini ngeram tak ditindaklanjuti oleh aparat berwenang di Siak dan Riau. Bayangkan Rp12 miliar pidana denda terhadap perusahaan tak memiliki HGU itu terus saja leluasa memanen sawit hingga saat ini. Bahkan memanen sawit di lahan orang lain yang memiliki sertifikat Hak Milik (SHM).
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam suratnya Nomor: B-602/F/F/p/02/2025, yang diterbitkan di Jakarta, 7 Februari 2025, Sifat segera, Hal : Pemanggilan Tugas kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, menurut Febrie Ardiansyah, sehubungan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan perintah lisan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, bersama ini diminta bantuannya untuk memerintahkan pejabat sebagaimana terlampir pada lampiran II untuk sementara waktu melaksanakan tugas sebagai kelompok kerja penertiban kawasan hutan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr Dr Satria Ferrу ЅН МН dengan Handphone: 0811 6803 xxx. Demikian untuk dilaksanakan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Tembusan: 1. Yth. Jaksa Agung Republik Indonesia: (sebagai laporan). 2. Yth. Wakil Jaksa Agung. 3. Jaksa Agung Muda Pembinaan. 4. Jaksa Agung Muda Pengawasan.




Tulis Komentar