Kajati Riau Tegaskan Kajari Siak Akan Memproses Denda PT DSI Rp12 Miliar

Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2020, oleh Dr H Andi Samsan Nganro SH MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr Gazalba Saleh SH MH dan Dr H Eddy Army SH MH, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Pranata Subhan SH MH sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota,
Ttd
Dr Gazalba Saleh SH MΗ
Ttd
Dr H Eddy Army SH MH
Ketua Majelis,
Ttd
Dr H Andi Samsan Nganro SH MH
Panitera Pengganti,
Ttd
Pranata Subhan SH MH
Salinan Putusan ini sudah diperiksa dan dicocokkan sesuai dengan aslinya PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
PANITERA
BAGINDA SULTAN FIRMANSYAH SH NIP 15730825 199403 1001
Untuk salinan Mahkamah Agung RI Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus
Suharto SH MHum
Nip. 19600613 198503 1 002
Bahwa dalam ketentuan sebagaimana tersebut Kami LSM Perisai mengetahui pada saat mendapatkan informasi dari Kejaksaan Negeri Siak yang menerangkan bahwa sampai saat ini PT Duta Swakarya Indah masih belum melaksanakan Putusan yaitu Pembayaran denda dalam putusan perkara aquo, sebagaimana yang tertuang dalam surat Nomor : B.4990/L.4.17/Eoh.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024.
Bahwa kami menilai pihak Kejaksaan Negeri Siak dan Kejati Riau dengan sengaja membiarkan tindak pidana denda yg dilakukan oleh PT. DSI tersebut, hal ini dapat diketahui bahwa putusan pidana denda telah berjalan 5 tahun, namun kejaksaan belum juga melakukan eksekusi atas Putusan tersebut.
Lain halnya kasus yang menjerat PT Duta Palma, dengan sigap Kejaksaan menyita harta benda PT Duta Palma Group, demi menjalankan Putusan Pengadilan.
Bahwa, perjalanan Pidana Denda yang tak kunjung dilaksanakan tersebut, pihak PT DSI berbuat bak Raja dan penguasa, bagaimana tidak semenjak terjadi pembiaran atas dua kasus pidana tersebut, PT DSI sampai saat ini masih juga menggerogoti hasil sawit tanaman orang lain, dengan mengerahkan anggota panennya yang dengan leluasa masuk di pekarangan orang lain dengan mengambil hasil tandan buah segar (TBS) sawit di areal yang bukan miliknya, dan kejadian tersebut telah dilaporkan di Polres Siak, namun sampai saat ini Polres Siak belum menetapkan Tersangka atas pelaku yang dengan sengaja mengambil harta benda milik orang lain tersebut, laporan polisi seperti bak dianggap angin lalu. Didapat informasi lagi dari 8.000 ha lahan yang diajukan, hanya di bawah sekitar 3.000 ha yang disetujui. Namun lokasinya bukan berada di areal yang semestinya, melainkan berada di lahan warga, di Kabupaten Siak, Riau. (tim/azf)
Tulis Komentar