anggaran 2018 sebesar Rp20.256.486.381 Disorot

KNPI Laporkan Kasus Pemkab Siak ke Ditreskrimsus Polda Riau

Di Baca : 645 Kali
Bung Yusra dan Rudiyanto

Pekanbaru, Detak Indonesia--Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Kamis (17/3/2022) secara resmi melaporkan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak ke Polda Riau.

Laporan resmi tersebut disampaikan langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reakrimsus) Polda Riau.

Adapun item yang dilaporkan, yakni terkait dugaan keterlibatan Bupati dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, yang diduga menggunakan "tangan besi dan proses sandiwara" untuk memuluskan langkahnya dalam menjalankan sistem penyelewengan kewenangan terhadap anggaran 2018 sebesar Rp20.256.486.381 (Dua puluh miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah).

Angka tersebut terbagi atas Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal (DPA 2018).

"Bagi Kami, temuan ini sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dan KNPI Riau berada di garda terdepan dalam mengusut tuntas dugaan kasus korupsi rasa kerah putih seperti ini," ungkap Rudiyanto, Sekretaris DPD KNPI Provinsi Riau.

Laporan dugaan korupsi tersebut juga menyertakan 100 bundel berkas untuk dijadikan data dan barang bukti (BB) otentik, agar memudahkan Penyidik di Dit Reskrimsus Polda Riau dalam menindaklanjuti perkara tersebut.

"Tolong kami Pak Kapolda Riau, segera tindaklanjuti temuan kami ini. Keluarga Besar KNPI konsisten menghadirkan keadilan, ikhtiar memperbaiki negeri," akhir Rudiyanto, didampingi bung Yusra, Wakil Ketua KNPI Riau, menutup pernyataan persnya. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar