LSM TAK BERWENANG PANGGIL ASN

Ada Bukti, Silakan LSM Lapor ke Polisi

Di Baca : 4001 Kali
Kepala Sekolah SDN 003 Bandar Padang, Inhu, Riau, Agus Salim (kiri) dan Ketua Komite SDN 003 Bandar Padang, Suwerman (kanan) yang resah diburu-buru LSM di Inhu. Zul/Detak Indonesia.co.id)

Rengat, Detak Indonesia--Anggota DPRD Inhu Riau yang berdomisili di Kilan, Batangcenaku, Inhu, Riau, Suharto SH menegaskan bahwa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memanggil, memintai keterangan dan menginterogasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Secara umum tugas pokok dan fungsi LSM sudah diatur dalam AD/ART LSM itu sendiri, hanya saja tidak boleh keluar dari jalur yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, apalagi sampai mengarah kepada menakut- nakuti ASN dan atau masyarakat yang diduga LSM itu patut dipermasalahkan.

Sepatutnya, jika memang LSM itu menemukan dugaan seperti tindak pidana korupsi, di salah satu institusi, atas dasar hasil temuan itu tentu ada semacam barang bukti awal, maka pihak LSM tersebut bisa melaporkannya kepada penegak/penyidik hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan setempat.

Politisi Partai berlambang Kabah inipun sebenarnya sudah banyak mendapatkan pengaduan dari berbagai lapidan masyarakat terkait tindak tanduk salah satu LSM di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)  Riau Inhu dan anehnya LSM ini pergerakannya hanya di Kecamatan Seberida, Batanggansal dan Batangcenaku saja, padahal mereka mengatasnamakan pengurus Kabupaten Inhu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar