BERTAHUN-TAHUN TAK TUNTAS

Mantan Bupati Yopi Arianto Korban Penguasaan Lahan, Nasibnya Menunggu Aksi KPK

Di Baca : 4326 Kali
Mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, H Yopi Ariyanto SE. (ist)

Rengat, Detak Indonesia--Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto sepertinya mengalami korban kepemilikan lahan milik warga desa yang berakhir dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sudah menjadi masalah sejak 2007 lalu bahkan tak pernah tuntas sekitar 300 kepala keluarga (KK) warga Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mempersoalkan lahan seluas 3000 hektar milik mereka dicaplok (di klaim) PT Palma Satu Grup PT Duta Palma Nusantara.

"Penguasaan lahan sudah hampir 10 tahun yang diklaim oleh pihak perusahaan, pada hal lahan ini sudah terlebih dahulu sebelum perusahaan tersebut datang ke desa kami," kata Supono waktu itu didepan media seperti menceritakan kejadian yang terjadi di Desa Penyaguan ini dilansir Riaupagi.com.

Dia mengaku mewakili masyarakat Desa Penyaguan, dimana permasalahan itupun seolah terabaikan.

"Yang bisa warga lakukan apa, gak bisa kan? Begitu juga pemerintah setempat," kata Supono mengulang masalah yang ada di Desa Penyaguan itu.

"Pernah kami melakukan pencarian bersama lahan kami di klaim PT Palma Satu, tapi sia-sia," lirihnya.

Tetapi warga desa juga mengetahui, aksi pengusaaan lahan oleh perusahaan itu karena status lahan yang diklaim tentang PT Palma I tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) RI, sesuai UU 41/1999 Kehutanan.

Selain itu, lahan yang dikuasai perusahaan terlupakan tidak memiliki legalitas yang jelas, seperti Amdal, Izin Pelepasan Hutan, HGU, Perda Retribusi Daerah sebagai penerimaan pajak daerah, IMB, Pajak Penggalian Kanal, dan lainnya.  

Kondisi lahan warga Desa Penyaguhan yang di klaim jadi milik PT Duta Palma I.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar