BERTAHUN-TAHUN TAK TUNTAS

Mantan Bupati Yopi Arianto Korban Penguasaan Lahan, Nasibnya Menunggu Aksi KPK

Di Baca : 4406 Kali
Mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, H Yopi Ariyanto SE. (ist)

Humas PT Palma I, Damanik, tidak mengetahui masalah antara warga desa dengan perusahaan perkebunan ini. Ia mengaku masalah konflik lahan antara perusahaan dengan warga Desa Penyaguan sudah lama terjadi.

"Perusahaan belum bisa memutuskan masalah ini, karena pimpinan manajemen PT Duta Palma belum mau merestui masalah ini warga setempat," kata Damanik.

"Permasalahan ini memang sudah lama terjadi, tapi kami tidak ada kewenangan untuk memutuskan permasalahan tersebut. Karena, putusan ada pada pimpinan kami (PT Duta Palma Nusantara) dan masalah ini sudah berulang kali kita ingatkan para pimpinan kita," ujarnya singkat menjawab pertanyaan media waktu itu.

Warga Minta Bantuan PBH 

Karena sengketa lahan yang tuntas tak tuntas puluhan tahun ini, wargapun mengadukannya masalah ke Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus yang secara berkala dilaporkan Bupati Indragiri Hulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kepemilikan lahan dan praktik mafia tanah.

“Iya kami sudah menerima laporan pengaduan warga Desa Penyaguan tentang sengketa lahan dengan Palma Satu. Kami juga telah dilaporkan secara tertulis kepada KPK," kata Sekjend PBH Lidik Krimsus Elim Makalmai di Gedung KPK pada media, Senin (18/10/2021) lalu.

"Jadi ada tiga pihak yang kamikan mantan Bupati Inhu Yopi Arianto, Bupati Inhu terpilih dan Direktur PT Palma Satu yang terlupakan tindak pidana transaksi kolusi terhadap perusahaan terkait pengelolaan lahan kelapa sawit, dan laporkan berwenang," kata Elim lagi.

PBH Lidik Krimsus usai melaporkan Mantan Bupati Inhu di depan gedung KPK






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar