Mantan Bupati Yopi Arianto Korban Penguasaan Lahan, Nasibnya Menunggu Aksi KPK
Laporan tertulis disampaikan PBH Lidik Krimsus ke Gedung Merah Putih KPK dan diserahkan langsung oleh Sekjend PBH Lidik Krimsus dengan Nomor surat 008/L/DPP PBH LIDIK KRIMSUS RI/X/2021.
Dalam laporannya kepada KPK pada Senin siang 18 Oktober 2021, Elim Makalmai mengatakan telah terjadi adanya transaction colution dalam penerbitan HGU kepada salah satu perusahaan dan hak masyarakat Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Konflik alih fungsi lahan yang dilaporkan ada keterlibatan Bupati Inhu sebelumnya Yopi Arianto dengan Bupati Inhu terpilih periode 2021 – 2026 Rezita Meylani Yopi dan Direktur PT Palma I.
Dilaporkan secara tertulis kepada KPK atas laporan masyarakat berdasarkan data dan fakta serta investigasi terkait hak masyarakat untuk menggarap lahan seluas 3.000 hektare untuk 300 Kepala Keluarga (KK), tetapi sampai saat ini tidak diberikan haknya sesuai SK Bupati No 180/2010.
“Masyarakat juga merasa diambil haknya juga ada dugaan bahwa kamu berasal dari masyarakat terkait dengan hak mereka,” ungkap Elim.
Tentang PBH Lidik Krimsus melaporkan mantan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kepemilikan lahan dan praktik mafia tanah ini, Yopi sendiri dikonfirmasikan untuk penjelasannya melalui nomor WhatsApp (WA) Minggu (23/10/2021) tidak menjawab.
Tetapi kembali disebutkan Elim ada SK Bupati No 90 Tahun 2007 dan direvisi SK Bupati No 180 Tahun 2010 ada izin revisi terkait lahan untuk dikelola masyarakat seluas 3.000 ha untuk 300 Kepala Keluarga tetapi sampai saat ini belum diberikan kepada masyarakat.

Petugas Dinas Perkebunan mengecek tanah yang diklaim milik PT Palma Satu
Tulis Komentar