BERTAHUN-TAHUN TAK TUNTAS

Mantan Bupati Yopi Arianto Korban Penguasaan Lahan, Nasibnya Menunggu Aksi KPK

Di Baca : 7133 Kali
Mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, H Yopi Ariyanto SE. (ist)

“SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 90 Tahun 2007 tentang pemberian izin pembangunan kebun kelapa sawit atas nama PT Palma Satu dan SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 Tahun 2010 tentang penambahan dan revisi izin lokasi untuk kebun kelapa sawit atas nama PT Palma Satu,” jelas Eli.

“Masyarakat mengatakan saat ini mereka merasa sudah tidak memiliki Pemerintah Daerah, karena pengaduan mereka sudah tidak pernah digubris, mereka lebih mudah keluar masuk luar negeri daripada masuk ke kebun sendiri yang sudah dijaga ketat pihak keamanan, padahal itu lahan menjadi hak mereka,” ujar Elim.

Menurutnya, pelaporan ke KPK sebagai upaya hukum untuk mengapresiasi aduan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Sebab masyarakat berharap kepada Presiden RI Joko Widodo agar memberikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu terkait hak lahan mereka yang telah diambil haknya oleh perusahaan.

Elim berharap, agar upaya hukum yang ditempuh ini untuk mengapresiasi aduan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu. 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar