BERTAHUN-TAHUN TAK TUNTAS

Mantan Bupati Yopi Arianto Korban Penguasaan Lahan, Nasibnya Menunggu Aksi KPK

Di Baca : 4403 Kali
Mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, H Yopi Ariyanto SE. (ist)

"Sebelumnya, warga juga sudah melakukan perundingan dengan baik-baik dengan pihak perusahaan. Namun terus diulur-ulur, bahkan terkesan tidak memperdulikan masyarakat. Dasarnya itu terkesan arogansi," kata Supono lagi.

Arogansi yang dimaksud Supono bukan tak terbukti, seperti adanya menutup pintu akses masuk warga dengan membuat sejumlah portal di beberapa pintu akses kebun masyarakat.

"Sudah seperti itu kan warga tidak bisa bebas untuk melakukan aktivitas di lahan yang diklaim sepihak oleh perusahaan," tanya dia kesal.

Tuntutan yang dilakukan warga Desa Penyaguan terlihat sia-sia, berbagai upaya dilakukan tetapi keamanan perusahaan tetap menghadang. Masa Bupati Inhu dijabat Yopi Arianto tidak mengetahui kebutuhan warganya.

"Malah Ia tidak bisa berkomentar dan pasrah," sebut Supono.

Suhardi selaku Camat Batang Gansal kala itu juga tidak terkejut dengan adanya aksi masyarakat Desa Penyaguan.

"Kalau soal itu, kita saat ini belum bisa berkomentar banyak. Biarkan saja masyarakat yang melakukannya," singkatnya.

Beberapa aktivis lingkungan juga mempersoalkan perusahaan Duta Palma Group yang telah menguasai lahan luasnya tidak tanggung-tanggung mencapai 14.230 hektare. Namun demikian, kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan RI sejak beroperasi pada tahun 2007 silam masih diragukan.

Sementara lahan yang dikuasai dalam kawasan hutan yang dapat di konversi (HPK). Di antara lahan itu termasuk juga lahan warga Desa Penyaguan seluas kurang lebih 3.000 hektare.

Warga Desa Peyaguan sudah melakukan upaya untuk mengembalikan lahan 3.000 hektare.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar