Lakukan pemukulan

Oknum Anggota DPRD Kampar Nerisinial YA Dilaporkan ke Polsek Tampan

Di Baca : 3872 Kali

Bangkinang, Detak Indonesia--Salah seorang warga Bangkinang Nasri Haroen Ergen (57 tahun) melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kampar Riau berisinial YA ke Polsek Tampan Pekanbaru, Selasa (1/9/2020).

Kapolsek Tampan Kompol Ambarita saat dihubungi wartawan, Rabu (2/9/2020) membenarkan hal tersebut. Surat tanda terima laporan Polisi Nomor : STPL/678/IX/2020 Polsek Tampan diterima oleh Bripka Ari Marendra SSos tanggal 1 September 2020 sekira pukul 10.15 WIB.

Dalam surat laporan tersebut, Ergen melaporkan tentang peristiwa Pidana Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang pasal 352 KUHP dan Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang pasal 315 KUHP.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar