Sidang lanjutan kasus pengerusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Anthony Hamzah

Di Baca : 822 Kali
Suasana sidang dengan terdakwa oknum dosen Universitas Riau, Anthony Hamzah di PN Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang lanjutan kasus pengerusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar Riau. 

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim PN Bangkinang menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Anthony Hamzah dan Kuasa Hukumnya.

"Menyatakan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Anthony Hamzah tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara saat bacakan putusan, Kamis (14/4/2022).

Dengan keputusan itu maka Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut.

Keputusan itu juga didengar langsung oleh Anthony Hamzah yang mengikuti sidang secara online di Rutan Polres Kampar di Bangkinang, Riau.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Majelis Hakim mengungkapkan surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP yakni Pasal 143 ayat 2.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar