dihukumnya Anthony Hamzah, maka Kopsa-M bisa kembali direstorasi

Pengadilan Tolak Banding Dosen Universitas Riau terkait Penyerangan Rumah

Di Baca : 794 Kali
Pembacaan sidang putusan Anthony Hamzah di Pengadilan Negeri Bangkinang, Mei 2022 lalu. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak upaya hukum banding yang dilakukan oknum Dosen Universitas Riau, Anthony Hamzah. Dia tetap divonis 3 tahun kurungan penjara pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. 

Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Jumangkos Lumban membenarkan penolakan ajuan banding tersebut. 

"Ya, amar putusan betul seperti itu," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

Anthony yang merupakan mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) itu dinyatakan bersalah dalam kasus perusakan dan penjarahan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni beberapa waktu lalu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Dedi Kuswara saat itu menyatakan bahwa Anthony terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. 

Hakim menilai bahwa perbuatan Anthony Hamzah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama terlibat dalam aksi penyerangan dan penjarahan PT Langgam Harmoni melanggar Pasal 170 KUHP. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar