Anthony dinilai telah memenuhi unsur Pasal 368 ayat 1 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHPidan

Dalang Penyerangan dan Penjarahan, Jaksa Tuntut Hukuman Maksimal Oknum Dosen Universitas Riau

Di Baca : 789 Kali
Suasana persidangan dugaan penyerangan dan penjarahan dengan terdakwa Anthony Hamzah di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar menuntut tiga tahun penjara terhadap Anthony Hamzah, Ketua Koperasi Sawit Makmur periode 2016-2021 yang didakwa sebagai dalang penyerangan dan penjarahan ratusan karyawan PT Langgam Harmoni.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar, Silfanus Rotua Simanulang mengatakan berdasarkan keterangan para saksi dan fakta persidangan, Anthony Hamzah yang juga pengajar di Universitas Riau tersebut terbukti sebagai aktor intelektual pengerahan ratusan preman untuk melakukan penyerangan dan pengusiran ratusan karyawan perusahaan sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. 

Jaksa menilai Anthony Hamzah terbukti membiayai penyerangan dan penjarahan karyawan. Kemudian, ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan terungkap jika setiap tindakan dari Hendra Sakti yang merupakan kaki tangan terdakwa selalu dilaporkan kepada Anthony. 

Sehingga, Anthony pun dinilai telah memenuhi unsur Pasal 368 ayat 1 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHPidana. 

"Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat agar menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa Anthony Hamzah," kata Silfanus dihubungi wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Rabu malam (18/5/2022). 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar