Pasca Vonis, Kopsa-M bisa kembali direstorasi

Kasus Perusakan Perumahan, Dosen Universitas Riau Divonis 3 Tahun Penjara

Di Baca : 755 Kali
Suasana sidang pembacaan amar putusan oknum Dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau, Anthony Hamzah, di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Anthony yang juga mantan ketua Kopsa-M periode 2016-2021 itu divonis tiga tahun penjar

Bangkinang, Detak Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau Anthony Hamzah, Selasa (31/5/2022).

Hakim menyatakan Anthony mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," sebut Ketua Majelis Hakim, Dedi Koswara, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (31/5/2022). 

Hakim menilai bahwa perbuatan Anthony Hamzah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama terlibat dalam aksi penyerangan dan penjarahan PT Langgam Harmoni melanggar Pasal 170 KUHP. 

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar, Titie Indrias menyatakan pikir-pikir saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar