Perkaranya murni pidana pengrusakan, pengancaman, dan pemerasan

Polda Riau Bantah Tudingan Setara Institute Kriminalisasi Anthony Hamzah

Di Baca : 1209 Kali
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. (ist) 

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kepolisian Daerah Riau tegas membantah tudingan kriminalisasi terhadap tersangka pengrusakan disertai pengancaman dan pengusiran perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Anthony Hamzah, seperti yang dilontarkan Setara Institute. 

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu (12/1/2022) juga membantah tudingan lainnya bahwa perkara yang menjerat oknum dosen Universitas Riau tersebut terkait dengan sengketa lahan. 

"Perlu saya tegaskan bahwa perkara yang disangkakan terhadap AH (Anthony Hamzah) adalah tentang tindak pidana pengrusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu pada Kamis tanggal 15 November 2020 lalu. Jadi jelas bukan perkara sengketa lahan," jelas Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto. 

Perkara yang menjerat oknum dosen Pascasarjana Fakultas Pertanian tersebut, lanjut dia, murni pidana pengrusakan, pengancaman, dan pemerasan sehingga pasal yang diterapkan terhadap Anthony adalah 170 KUHP, 335 KUHP, dan 368 KUHP junto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.

Dalam penanganan perkara tersebut, ia mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, Marvel dan Hendra Sakti. Kedua tersangka yang berperan sebagai koordinator lapangan dan pengarah massa telah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang. Marvel dihukum 1 tahun 8 bulan dan Hendra Sakti dihukum 2 tahun 2 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, perwira menengah polisi tersebut mengatakan bahwa kejahatan itu bermuara pada Anthony Hamzah. Dua terpidana sebelumnya menyatakan bahwa mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur periode 2016-2021 itu adalah otak aksi penyerangan yang melibatkan 300 preman untuk melakukan pengusiran dan pengancaman terhadap karyawan. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar