Segera Selenggarakan RAT

Petani Kopsa-M Bersyukur Pengadilan Tolak Praperadilan Anthony Hamzah

Di Baca : 1608 Kali
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau  membacakan putusan Praperadilan Anthony Hamzah, Senin (7/2/2022), tersangka kasus pengrusakan dan pengusiran. Dalam putusannya, hakim tunggal Ersin menolak seluruh permohonan Anthony. (ist)

Bangkinang, Detak Indonesia -- Ratusan petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau, tak mampu menahan haru setelah hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menolak permohonan praperadilan tersangka dalang pengrusakan dan pengusiran serta penjarahan perumahan karyawan perusahaan perkebunan Anthony Hamzah. 

Dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kota Bangkinang, Kampar, Senin (7/2/2022), hakim tunggal Ersin SH menolak seluruh permohonan Anthony Hamzah dan kuasa hukumnya. Hakim Ersin menyatakan tidak menemukan bukti adanya pelanggaran dalam proses hukum serta penangkapan terhadap Anthony Hamzah, mantan ketua Kopsa-M periode 2016-2021 dan sempat menyandang status daftar pencarian orang oleh Polres Kampar tersebut. 

Dalam persidangan itu, hakim Ersin menyatakan penyidikan dan SPDP yang telah diterbitkan oleh Polres Kampar adalah sah menurut hukum karena merupakan rangkaian dalam penanganan Laporan Polisi nomor : LP/332/X/2020/Riau/Res Kampar tanggal 16 Oktober 2020.

Selanjutnya penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum, karena telah didukung lebih dari 2 (dua) alat bukti yang sah berupa keterangan para saksi, keterangan dua orang saksi ahli dan alat bukti surat serta barang bukti.

Surat penetapan DPO yang diterbitkan oleh Polres Kampar juga sah menurut hukum, karena merupakan tindak lanjut atas tidak hadirnya Pemohon memenuhi dua kali panggilan penyidik dan Anthony tidak ditemukan keberadaannya saat diupayakan untuk dibawa.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar