Menghadirkan Akademisi Universitas Islam Riau DR Nurul Huda

Prahara Anthony Diduga Memanfaatkan Dana Kopsa M Pengerahan Preman

Di Baca : 812 Kali

Bangkinang, Detak Indonesia -- Sidang kasus perusakan dan penjarahan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Sejumlah saksi turut diperiksa dalam kasus yang menyeret Anthony Hamzah, mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) yang beroperasi di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau, 15 Oktober 2020 silam itu. 

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (10/5/2022) awal pekan ini kembali mengungkap aliran dana gelap yang menjadi awal mula prahara tersebut. Adalah DR Nurul Huda, Akademisi Universitas Islam Riau yang menjadi sosok yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesaksiannya, Nurul mengatakan Hendra Sakti, salah satu pelaku yang kini tengah menjalani hukuman penjara di wilayah Kampar itu  telah memenuhi Pasal 56 KUHP.  Hendra dengan sengaja memasuki perumahan PT Langgam Harmuni tanpa izin dan datang bersama-sama sebanyak 400 orang akan terjadi kejahatan berupa Pasal 170 KUHP. Dengan begitu, Hendra juga dituduh memenuhi unsur perbuatan 335 ayat 1 KUHP, melawan hukum yakni memasuki rumah milik Langgam Harmuni tanpa izin. 

"Hendra Sakti telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum memasuki rumah milik Langgam Harmuni tanpa izin dengan secara bersama-sama dengan 400 orang lainnya dengan melakukan ancaman kekerasan agar mengosongkan perumahan milik PT Langgam harmoni," kata Nurul membacakan keterangannya.

Sementara, dalam kejadian itu Hendra juga menggandeng Muslim (DPO), Yaso Mendrofa (DPO), Anton Laia (DPO), dan Aris Zanolo alias Marvel untuk mengumpulkan masa dengan menyediakan uang kepada orang lain. Menurutnya ini masuk dalam tuduhan  menyuruh orang lain dengan mengerahkan masa 400 orang untuk melakukan perusakan barang milik PT Langgam Harmuni. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar