Terdakwa agar dihukum Seberat-beratnya

Orang Tua Korban Lakalantas Berharap Anaknya Mendapat Keadilan di PN Kabanjahe

Di Baca : 944 Kali
Elbilker Sianturi bersama Gabriela Becker Br Sianturi berharap pihak PN Kabanjahe agar menghukum terdakwa seberat-beratnya, Kamis (25/1/2024).(Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Kecelakaan Lalulintas yang terjadi di Jalan Udara Berastagi pada Ahad 16 April  2023 lalu satu unit mobil penumpang warna abu-abu metalix BK 1913 ADD yang dikendarai Michael Kristhianto Ginting (30) warga Pasar III Bunga Cempaka Padangbulan Medan, mengakibatkan korban Gabriela Becker Br Sianturi (15) Pelajar, warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Dan Ernawati Br Karo (48) petani warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dalam keadaan tidak sadar dilarikan ke Rumah Sakit Efarina Etaham pada Ahad 16 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB.
 
Hampir setahun lamanya perkara tersebut baru disidang perdana di PN Kabanjahe Selasa 23 Januari 2024 
kejadian tersebut masih menyisakan kesedihan bagi kedua orang tua Gabriela Becker Br Sianturi. Pasalnya sampai saat ini kasus kecelakaan tersebut masih berjalan prosesnya di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

<!--pagebreak-->

Orang tua korban kecelakaan lalulintas Elbilker Sianturi (50) berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya keluarga korban cuma ingin keadilan yang seadil-adilnya hukum ditegakkan demi putrinya.

"Karena seingatku saat diperiksa penyidik Unit Lantas Berastagi Michael Kristhianto GTG tidak dapat menunjukkan SIM A setelah peristiwa kejadian itu terjadi. Awal peristiwa terjadi dan sampai sekarang pihak penabrak tidak menunjukkan itikad baik kepada korban, satu hari setelah kejadian itu terdakwa dan orang tuanya melakukan siasat membujuk orang tua korban Bilker Sianturi supaya menandatangani surat perdamaian tertulis dengan syarat akan menanggung semua biaya perobatan tapi nyatanya mereka mengangkangi perjanjian tersebut," kata orang tua korban, Elbilker Sianturi.

Karena penabrak tidak menunjukkan itikad baik dan mengingkari semua perjanjian tertulis yang menyatakan bahwa pihak pelaku apabila tidak memenuhi syarat disebutkan siap di tuntut pidana sesuai Undang-Undang Lalulintas tertulis dan ditandatangani di atas materai 10.000 oleh pihak penabrak di hadapan saksi-saksi kedua belah pihak.

<!--pagebreak-->

"Namun pihak penabrak diminta pertanggungjawaban terus berdalih selalu bikin alasan, mengingkari semua perjanjian tertulis, akhirnya kami orang tua korban memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum," tuturnya dengan sedih sambil meneteskan air mata. 

Dikatakannya lagi akibat peristiwa tersebut korban sampai sekarang mengalami trauma, sering lupa ingatan dan yang paling menyakitkan dia tidak dapat lagi melanjutkan pendidikannya seperti teman-teman sebayanya.

"Kami mohon kepada yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe supaya menegakkan keadilan menghukum terdakwa Michael Kristhianto GTG seberat-beratnya," ucapnya dengan penuh harap. (stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar