Penangkapan Tindak Pidana Illegal Logging

3.200 Batang Kayu Bakau di Perairan Merbau Diamankan

Di Baca : 1929 Kali
Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, Riau, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Illegal Logging pada Sabtu siang, (27/11/2021) di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. (Foto Bid Humas Polda Riau/

Pekanbaru, Detak Indonesia--Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti Riau, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Illegal Logging pada Sabtu siang, (27/11/2021) di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Penangkapan berada di titik koordinat (N 1°00'51.2", E 102°37'12.6"). 

Empat orang pelaku turut diamankan :
- HER, (37 tahun, pelaut, sebagai Nahkoda Kapal).
- SUR, (Wiraswasta, sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal).
- HAM, (31 tahun, sebagai ABK).
- ZUL, (24 tahu, sebagai ABK). 

Barang bukti berhasil diamankan yakni :
- 1 (satu) unit Kapal Motor AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L bermesin Mitsubishi 6D.
- 1 (satu) bundel dokumen Kapal Motor KM AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L. Kayu Bakau sebanyak lebih kurang 3.200 batang.
-  4 (empat) unit telepon seluler.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar