Penangkapan Tindak Pidana Illegal Logging

3.200 Batang Kayu Bakau di Perairan Merbau Diamankan

Di Baca : 1948 Kali
Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, Riau, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Illegal Logging pada Sabtu siang, (27/11/2021) di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. (Foto Bid Humas Polda Riau/

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul mengatakan kronologis penangkapan bermula dari adanya  informasi masyarakat.
 
“Jadi pada Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia. Saya perintahkan personel Sat Reskrim untuk tangkap,” ujar Andi Yul.

Tim yang menggunakan Speed Boat melakukan pemantauan di sekitar Desa Centai. Sekitar pukul 14.00 WIB terlihat adanya 1 (satu) unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia). Petugas menghentikan kapal tersebut setelah sempat kejar kejaran selama setengah jam.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar