KASUS PT DSI VERSUS PETANI SAWIT SIAK

Petani Sawit: Polda Riau Harusnya Periksa Syamsuar Dulu

Di Baca : 1269 Kali
Rivaldi bin M Syafri D petani sawit Desa Srigemilang Kecamatan Koto Gasip menuntut keadilan ke DPRD Riau bersama massa petani sawit Siak lainnya Kamis pagi (13/7/2023). (Aznil Fajri/DetakIndonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Hearing atau dengar pendapat Komisi II DPRD Riau dengan petani sawit Desa Srigemilang, Sengkemang, Rantaupanjang Kecamatan Koto Gasip, Desa Telukmerempan, Merempanhilir, Kampungtengah Kecamatan Mempura, dan Desa Dayun Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau akan berlangsung di Ruang Medium DPRD Riau Kamis pagi  13 Juli 2023.

Sebelum rapat dengan anggota dewan, telah hadir Rivaldi bin M Syafei D, putera dari mantan Kepala Desa Srigemilang M Syafri D. Mantan Kades ini telah divonis Pengadilan Negeri Siak 2,6 tahun penjara dan telah ditahan sejak Januari 2023 lalu mulai dari tahanan Ditreskrimum Polda Riau sampai Juli 2023 ini dipenjarakan di Rutan Siak atas laporan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) dengan tuduhan laporan melakukan penyerobotan lahan PT DSI di Desa Srigemilang. Namun saat sidang di PN Siak, bukan penyerobotan tuduhan PT DSI, tapi adalah pemalsuan surat.

Atas keganjilan ini putera mantan Kades Srigemilang, Rivaldi bin M Syafri D angkat bicara dan beri keterangan pers kepada wartawan di DPRD Riau, sebelum hearing Kamis pagi (13/7/2023).

Massa petani sawit Siak, Riau dikoordinir Ketua LSM Perisai Sunardi SH, Advokat Roni Kurniawan SH MH dan Daud Pasaribu SH akan memulai hearing dengan Komisi II DPRD Riau, Kamis pagi (13/7/2023).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar