UNTUK APARAT PENEGAK HUKUM

Program Peremajaan Sawit Rakyat, Penanganan Jangan Disamakan dengan APBN atau APBD

Di Baca : 2765 Kali
Ketua Umum DPP APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Dr cn Ir Gulat Manurung MP C APO bersama petani kelapa sawit. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Ketua Umum DPP APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Dr cn Ir Gulat Manurung MP C APO  meminta aparat hukum khususnya dari Kejaksaan supaya seselektif mungkin melakukan pemeriksaan terhadap Petani peserta PSR (Peremajaan Sawit Rakyat). Jika tetap polanya disamakan seperti APBN atau APBD maka dipastikan harapan target Presiden Jokowi tidak akan tercapai.

"Faktanya hampir di 22 Provinsi perwakilan DPW APKASINDO menjadi ketakutan, ya sudah banyak Petani penerima PSR takut untuk melanjutkan PSR yang sudah diterima atau Petani takut untuk mengusulkan permohonan menjadi peserta PSR demikian juga pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Kota dan Provinsi, ini merupakan permasalahan serius, disaat Presiden Jokowi dengan sekuat tenaga berupaya untuk peningkatan capaian target PSR yang per tahun ini baru mencapai 44 persen dari total target 500.000 hektare dan tahun ini merupakan tahun terakhir, " ujar Gulat. 

"Sumber Dana PSR ini hasil gotong royong stakeholder sawit, termasuk Petani, ya benar kami menyumbang paling sedikit Rp362/Kg dari TBS kami, dan dana itu dikelola oleh BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), semua dana itu berasal dari Pungutan Eksport (PE) CPO, beda dengan Bea Keluar (BK) eksport CPO yang untuk pendapatan negara," tambah gulat.

Dana PE tersebut filosofinya dari sawit ke sawit, salah satunya ya untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), aparat harus melihat secara utuh mengenai dana PE ini, jangan sampai menimbulkan kegaduhan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar