UNTUK APARAT PENEGAK HUKUM

Program Peremajaan Sawit Rakyat, Penanganan Jangan Disamakan dengan APBN atau APBD

Di Baca : 2791 Kali
Ketua Umum DPP APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Dr cn Ir Gulat Manurung MP C APO bersama petani kelapa sawit. (ist)

"Jangan asal main panggil panggil dan periksa petani, jika seperti ini, gagal total Program strategis Pemerintah ini, Gagal Program Presiden Jokowi untuk masyarakat karena petani peserta replanting akan ketakutan dan mundur, karena masyarakat petani itu banyak awam tidak seperti kontraktor dana APBN yang sudah terbiasa dengan regulasi hukum, apalagi ini bukan APBN, wong duit kami sendiri kok, ya kami harus dibimbing, termasuk aspek hukum ini. Membujuk petani supaya mau ikut PSR itu bukan pekerjaan mudah, luar biasa susahnya, nah ketika petani mau ikut PSR ya seperti sekarang, akhirnya petani pada merajuk," jelas Gulat.

Lahan petani sawit itu sudahlah tua renta, bibitnya dulu gak jelas, jarak tanam salah, populasinya 60 persen di bawah normal, dan produktivitasnya hanya 40 persen dari seharusnya, maka itu Presiden meluncurkan Program PSR tanpa APBN. Jika Petani sawit sedikit yang ikut PSR, nantinya ini akan jadi beban pemerintah ke depannya, ya dari indikator produktivitas akan berdampak ke kesejahteraan petani sawit.

Gulat mengusulkan pihak BPDPKS dan Menteri Keuangan tambah saja lagi dewan pengawas di BPDPKS dari aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan), biar pendampingan langsung melekat di PSR ini, ini adalah bentuk komitmen Apkasindo mendukung kinerja APH.  

"Sekarang saya membaca dari media-media dan mendengar malah orang dari BPDPKS dan Ditjenbun pun sudah dipanggil oleh aparat penegak Hukum dari Kejaksaan, ini akan sangat merepotkan semua dan berujung mandeknya program PSR ini," jelas Gulat.  

Untuk meminimalisir kemungkinan penyimpangan penggunaan dana ini perlu segera dibuatkan standart RAB PSR secara rinci biar tak multi tafsir demikian juga standar acuan rekanan PSR, jadi yang mengerjakan PSR itu tak berasal dari kontraktor “jadi-jadian”, bukan asal asalan dari kontraktor tukang gali parit atau kabel, ditunjuk menjadi kontraktor PSR, itu tak akan nyambung dan gagal karena spesifikasi kontraktor gali kabel atau parit berbeda jauh dengan spesifikasi PSR. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar