Kasus Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, Kajati Riau Koordinasi dengan DLHK
Pekanbaru, Detak Indonesia--Usai acara pisah sambut di Gedung Kejati Riau Lantai III Jalan Sudirman Pekanbaru, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau yang baru Akmal Abbas SH MH langsung dicecar sejumlah pertanyaan oleh puluhan wartawan, Kamis siang (2/11/2023).
Dari banyak pertanyaan mulai dari masalah kenetralan pegawai pada Pemilu 2024 nanti, sampai pada pertanyaan masalah kebun sawit dalam kawasan hutan di Provinsi Riau.
Sesuai batas terakhir pelaporan pemilik kebun sawit dalam kawasan hutan di Online SIPERIBUN adalah Kamis ini 2 November 2023, menurut Kajati Riau Akmal Abbas SH MH pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
"Ya, kami akan koordinasi dengan pihak Kehutanan karena mereka leading sectornya," tegas Kajati Riau yang baru Akmal Abbas SH MH.
Sementara data dari Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi di hadapan anggota Komisi IV DPR RI, beberapa tempo lalu memaparkan total luas keseluruhan perkebunan sawit di Provinsi Riau berjumlah 4,170,295 hektare. Sementara kebun sawit di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau seluas 1,893,618,59 hektare.
Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi
Tulis Komentar