Temuan di Kabupaten Pelalawan Riau, Pidana denda puluhan miliar rupiah

Dilaporkan ke Kejati Riau 1.343 Ha Kebun Sawit dan Penerbitan SHM 865,8 Ha dalam Hutan Produksi

Di Baca : 24110 Kali
Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH (kanan) didampingi Sekjend Ir Jajuli (kiri) di PTSP Kejati Riau, Kamis (21/11/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Alih fungsi kawasan hutan pada Hutan Produksi (HP) untuk kegiatan perkebunan sawit tanpa Izin dari Menteri LHK RI seluas 
1.343 hektare Kebun Sawit dan Penerbitan SHM ± 865, 8 hektare dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau cq Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau.

Laporan pengaduan alih fungsi kawasan hutan pada Hutan Produksi (HP) untuk kegiatan perkebunan sawit tanpa izin dari Menteri LHK RI, usaha perkebunan dalam luasan skala tertentu tanpa IUP serta penerbitan Surat Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terjadi pada Hutan Produksi (HP) oleh Pertanahan Kabupaten Pelalawan Riau atas nama Anggota Koperasi Sinar Kuala Napuh di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau disampaikan oleh DPP LSM Perisai.

Laporan diantarkan langsung ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau oleh Ketua DPP LSM Perisai Sunardi didampingi Sekjen Ir Jajuli, Kamis (21/11/2024).

DPP LSM Perisai melaporkan peristiwa terjadinya alih fungsi kawasan hutan pada Hutan Produksi (HP) yang dipergunakan untuk perkebunan sawit tanpa izin seluas ± 1.343 hektare dan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) seluas ± 865, 8 hektare di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Riau, dan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagaimana berikut:

1. Pengelola Kebun Koperasi Sinar Kuala Napuh

2. Pengurus Koperasi Sinar Kuala Napuh

3. Kepala Pertanahan dan Jajaran di Kabupaten Pelalawan

4. Pejabat Pemerintahan setempat

Peta kebun sawit dalam kawasan Hutan Produksi di Pelalawan Riau.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar