Dilaporkan ke Kejati Riau 1.343 Ha Kebun Sawit dan Penerbitan SHM 865,8 Ha dalam Hutan Produksi
Bahwa penerbitan sertipikat dan kegiatan pembukaan perkebunan dengan tanaman sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang namanya tersebut di atas telah melakukan aktifitas dan kegiatan secara melawan hukum, sehingga dengan kegiatan perkebunan tersebut Negara sangatlah dirugikan yang nilainya mencapai ratusan milyar rupiah.
Bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 6/2023, Ketentuan Pasal 85 Ayat (2) huruf a, b dan Ayat (3) huruf a, b dan c sebagai berikut:
(2). Korporasi yang:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, dan/atau
b. Melakukan kegiatan perkebunan didalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b.
Dipidana Bagi:
a. Pengurusnya dengan pidana Penjara paling singkat 8 (Delapan) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000.000. (Lima puluh milyar), dan atau;
b. Korporasi di kenai Pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pokoknya.
Tulis Komentar