Temuan di Kabupaten Pelalawan Riau, Pidana denda puluhan miliar rupiah

Dilaporkan ke Kejati Riau 1.343 Ha Kebun Sawit dan Penerbitan SHM 865,8 Ha dalam Hutan Produksi

Di Baca : 24119 Kali
Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH (kanan) didampingi Sekjend Ir Jajuli (kiri) di PTSP Kejati Riau, Kamis (21/11/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Bahwa penerbitan sertipikat dan kegiatan pembukaan perkebunan dengan tanaman sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang namanya tersebut di atas telah melakukan aktifitas dan kegiatan secara melawan hukum, sehingga dengan kegiatan perkebunan tersebut Negara sangatlah dirugikan yang nilainya mencapai ratusan milyar rupiah.

Bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 6/2023, Ketentuan Pasal 85 Ayat (2) huruf a, b dan Ayat (3) huruf a, b dan c sebagai berikut:

(2). Korporasi yang:

a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, dan/atau

b. Melakukan kegiatan perkebunan didalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b.

Dipidana Bagi:

a. Pengurusnya dengan pidana Penjara paling singkat 8 (Delapan) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000.000. (Lima puluh milyar), dan atau;

b. Korporasi di kenai Pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pokoknya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar