Melanggar Pasal 406 Sengaja Merusak Pagar dan Pondok Ny Rosa

Bos Diva Residence Pekanbaru Divonis 8 Bulan Kurungan Penjara

Di Baca : 633 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia--Bos Diva Residence Pekanbaru, Krisna akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru 8 bulan kurungan penjara dalam sidang yang berlangsung Kamis (22/7/2021).

Terdakwa Krisna terbukti bersalah melanggar pasar 406 merusak dan menghancurkan pagar dan pondok milik Ny Rosa Butar-butar di Jalan Rawa Indah dekat Bandara SSK II Pekanbaru tahun 2017 lalu. 

Atas vonis ini, Krisna diminta majelis hakim apakah menerima atau banding vonis ini. Terdakwa Krisna menyatakan pikir-pikir dulu dan diberi waktu selama 14 hari. Begitu usai divonis bersalah sanksi penjara 8 bulan, terpidana Krisna nampak langsung buru-buru cabut meninggalkan pengadilan. Masih ada waktu bagi terpidana Krisna berfikir selama 14 hari. 

Bos Diva Residence Pekanbaru, Krisna

Kasus kedua bagi Bos Diva Residence Krisna ini melawan Ny Rosa Butar-butar juga sudah menunggu. Krisna telah dilaporkan lagi oleh Ny Rosa Butar-butar ke Polresta Pekanbaru menyerobot tanah Rosa dekat lokasi kasus pertama di Jalan Rawa Indah dwkat Bandara SSK II Pekanbaru. 

Krisna mada dan keras kepala berani-beraninya dia membangun,  menyerobot tanah Ny Rosa dengan telah dibuatnya lubang pondasi. Atas penyerobotan ini dia terancam pasal 385 ancaman pidana penjara 4 tahun. (*/azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar