DI JALAN RAWA INDAH TERDAKWA AKAN BANGUN PERUMAHAN LAGI

Terdakwa Bebas Berkeliaran, Dituding Nyerobot Lagi Dipanggil Polisi

Di Baca : 1729 Kali
Terdakwa Antonius Rama Krisna alias Krisna saat melenggang di Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu bebas berkeliaran dan korban penyerobotan tanah Ny Rosa mempertanyakan kenapa terdakwa tidak tahanan Rutan padahal ancamannya 5 tahun 6 bulan?

Pekanbaru, Detak Indonesia--Terdakwa Antonius Rama Krisna alias Krisna terdakwa perusakan pagar dan pondok milik Ny Rosa Butar-butar di Jalan Rawa Indah Kelurahan Sidomulyo timur Kecamatan Marpoyandamai Pekanbaru yang diancam pasal 170 atau 406 di PN Pekanbaru dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun 6 bulan bebas berkeliaran dan tidak ditahan oleh Jaksa Kejari Pekanbaru Erik Rusnandar SH.

"JPU Kejari Pekanbaru Erik Rusnandar SH hanya mengenakan tahanan kota terhadap terdakwa Krisna, tidak tahanan Rutan, dan kami cek di lapangan ada tukang mau bikin pondasi, lobang pondasi sudah empat buah dibuat tukang untuk Perumahan Diva," kata Ny Rosa di PN Pekanbaru Kamis (24/6/2021).

Ny Rosa yang mengaku sebagai korban perusakan pagar dan pondoknya oleh terdakwa Krisna, kecewa karena sidang di PN Pekanbaru berkali-kali ditunda. 

Tanah milik Ny Rosa yang diserobot terdakwa Antonius Rama Krisna alias Krisna di Jalan Rawa Indah Kelurahan Sidomulyotimur Kecamatan Marpoyandamai Pekanbaru dekat bandara SSK Pekanbaru sebagian telah dibangun Perumahan Diva Residence milik terdakwa Krisna






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar