DI JALAN RAWA INDAH TERDAKWA AKAN BANGUN PERUMAHAN LAGI

Terdakwa Bebas Berkeliaran, Dituding Nyerobot Lagi Dipanggil Polisi

Di Baca : 1747 Kali
Terdakwa Antonius Rama Krisna alias Krisna saat melenggang di Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu bebas berkeliaran dan korban penyerobotan tanah Ny Rosa mempertanyakan kenapa terdakwa tidak tahanan Rutan padahal ancamannya 5 tahun 6 bulan?

Untuk itu jelas Ny Rosa perlu dibatalkan segera sebab  si penyerobot ini terdakwa Krisna walau sedang diproses masalahnya tetap pula merajalela, berani menjual sisa tanah milik Rosa Butar Butar yang lainnya dan berani membangun di atas tanah Ibu Rosa tanpa memiliki surat apapun kepada orang masyarakat. Hal ini sangat meresahkan dan membuat kacau lingkungan sebab seharusnya si penyerobot ini tahanan penjara tetapi dibiarkan bebas sebagai tahanan kota denga alasan Jaksa Erik Rusnandar  Covid-19.

Pihak Penyidik Polresta Pekanbaru kata korban penyerobotan Ny Rosa bahwa terdakwa Krisna dipanggil lagi oleh polisi atas aduan berikutnya dari Ny Rosa karena terdakwa Krisna yang tahanan kota diduga melakukan penyerobotan tanah Rosa lagi di lokasi itu lagi untuk dibangun perumahan Diva Residence milik terdakwa Krisna. 

"Waktu Saya melihat tanah saya, saya kaget karena sudah ada lubang pondasi  Maret 2021 lalu. Saya langsung lapor Polisi lagi. Terus beberapa minggu kemudian pas saya menunggu polisi datang menyelidiki ke TKP penyerobotan sebelum polisi datang maka datanglah tukang bangunan yang mau menanam pasak bumi datang pakai mobil. Saya larang siapa yang suruh kalian, mereka bilang bosnya disuruh perintah pimpinan Perumahan Diva Residence. Lalu saya larang dan tukangnyapun pulang," jelas Rosa. (azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar